Jumat, 20 April 2012
Jika Imam dan Makmum Berbeda Niat
Soal 1:
Apa hukum orang yang akan mengerjakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang sedang mengerjakan shalat sunnah?
Jawab:
Hukumnya syah. Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa dalam suatu perjalanan, beliau shalat khauf dua rakaat dengan mengimami sekelompok sahabatnya. Kemudian setelah itu, beliau shalat lagi dua rakaat dengan mengimami kelompok yang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar