Minggu, 12 Agustus 2012
Kaidah
Tag
Faedah
Hukum Islam
“Syariat tidak memerintahkan kecuali sebuah kemaslahatan murni atau yang rajihah. Dan tidak melarang kecuali yang murni sebuah mafsadat atau yang rajih.”
Makna Kaidah
Asy-Syari adalah pembuat syariat, yaitu Allah, baik langsung dari Alquran ataupun lewat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunah beliau. Karena sunah beliau pun pada dasarnya adalah wahyu dari Allah. Sebagaimana
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar